SeputarMalang.Com – Terjadi kasus perampasan yang dilakukan oleh pihak leasing/pembiayaan FIF cabang Malang. Dengan TKP di jalan mawar Kelurahan Samaan Kecamatan Lowok waru kota malang. Pada hari sabtu 18 januari 2014 pukul 14.00 WIB. Kronologis, terjadi saat motor Honda beat warna putih hijau dengan nomor polisi AG 3568 ID yang di kendarai oleh Paulus Tedy seorang wartawan media online Seputarmalang.com yang akan meliput kegiatan Parade Pangan Nusantara 2014. Tiba-tiba dihadang oleh dua kendaran lainnya, empat orang turun dan merampas dengan paksa sambil mengambil kontak motor yang sedang di kendarai wartawan. Korban yang merasa di rugikan melakukan perlawanan tapi di ajak paksa oleh kawanan perampas yang mengaku dari FIF cabang malang mengajak kekantor FIF tapi korban di tinggal di tengah jalan (TKP). Menyikapi terjadinya perampasan tersebut, korban melaporkan ke polresta malang pada hari senin tanggal 20 Januari 2014 dan ditemui oleh IPDA Subandi dan Bambang. Karena diangap konsultasi laporan korban (Wartawan) masih belum diverbal,bahkan Pak Bambang meminta supaya di buatkan somasi ke FIF sebagai bahan laporannya. Keesokan harinya, pada tanggal 21 Januari 2014 wartawan yang menjadi korban datang kembali ke polresta sambil membawa surat somasi. Tetapi oleh pihak polresta disuruh kembali lagi pada keesokan harinya. Lalu pada tanggal 22 januari 2014 tepat nya hari rabu wartawan yang menjadi korban perampasan kembali menghadap ke Pak Subandi dan Pak Bambang. Kemudian oleh kedua petugas tersebut dialihkan ke Pak Agung untuk di lanjutkan ke proses hukumnya. Ketika korban memasuki ruangan Pak Agung, di dalam ruangan tersebut ada empat orang angota kepolisian. Saat melaporkan kembali kronologis perampasan motor tersebut kepada Pak Agung dan kawan-kawan, respon yang diberikan penyidik terhadap korban kurang memuaskan, bahkan terkesan memihak finance.
“Arti definisi perampasan menurut Anda berbeda dengan arti definisi menurut hukum. Kalau menurut hukum, perampasan itu harus ada unsur-unsur hukumnya. Unsur-unsur tersebut, semua harus bisa dibuktikan perampasan. Kejadian ini belum tentu perampasan.” Ujar salah seorang penyidik tersebut.
Saat korban dimintai keterangan mengenai kepemilikan sepeda motor oleh penyidik tersebut, dikatakan oleh korban bahwa sepeda motor tersebut milik pamannya. Lalu penyidik mengatakan bahwa yang melapor harus pamannya dan masalah perampasan sepeda motor tersebut walaupun tanpa surat fiducial dianggap tidak wajib ditunjukkan (dianggap sah)saat melakukan perampasan. Padahal bagi korban perampasan tersebut menghambat kinerja wartawan saat akan melakukan kegiatan liputan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 2 dan 3, Pasal 18 Ayat 1. Artinya kemerdekaan pers mulai dihalang-halangi.