Kota Batu, SeputarMalang.Com – Sekitar dua bulan lalu ketika menjadi sanksi di persidangan tindak pidana korupsi di Surabaya dalam kasus yang diduga korupsi Shining Batu Invesment – Exhibition (SBI-E), Dina Wahyuningrum, keterangannya dinilai tidak logis. Bahkan majelis hakim pun terpaksa memerintahkan PNS di Badan Penanaman Modal Kota Batu itu untuk hadir lagi di persidangan. Warga yang berasal dari Jalan Lahor Kota Batu ini langsung dimasukkan ke dalam ruang tahanan Lapas Wanita, Sukun.
Wanita berjilbab inipun tak berkutik, termasuk dua penasehat hukumnya dari kantor Advokat Edhan Law. Wanita berusia 35 tahun itu ditahan bukan karena dari imbas perkara korupsi, melainkan kasus penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar Rp 280 juta yang diduga telah dia lakukan. Dina kemarin juga datang ke Kantor Kejaksaan Jalan Sultan Agung, Kota Batu, didampingi dengan dua orang pengacaranya, yakni Arin dan Sampun serta penyidik dari Polres Batu.
Beberapa jam dia menunggu di ruang tunggu, kemudian baru sekitar pukul 14.15, Dina dipersilakan untuk masuk ke ruangan Kasi Pidana Umum. Sekitar pukul 15.05 menit, Dina keluar dari ruangan Kasi Pidum dengan didampingi 3 JPU Agung Wibowo, Rio dan Hardi. Ia kemudian melucur ke Lapas Wanita, Sukun. Penahanan ini dilakukan ketika tersangka beserta barang bukti yang telah ditemukan, dilimpahkan kepada JPU oleh penyidik kepolisian.
Sementara itu, pengacara Dina menolak penahanan tersebut dengan menyerahkan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan kepada Kajari Sedia Ginting. Alasnya karena Dina merupakan pegawai BPM yang sedang dibutuhkan tenaganya, dan ada jaminan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Namun jaksa tetap memasukkan wanita cantik ini kedalam tahanan. Selama ini Dina memang dikenal sebagai sosok yang luwes sekaligus diketahui dekat dengan banyak pejabat. Ia pun sempat dipilih menjadi penanggungjawab dari beberapa proyek besar, karena itulah korban percaya dengan Dina.
Sumber gambar: cnnindonesia.com