Kota Malang, SeputarMalang.Com – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Malang mencium adanya pembangunan 150 tower yang akan dibagun di wilayah Kota Malang. Namun tiga perusahaan yang memenangkan lelang pembangunan tower single pole tersebut sampai sekarang belum mengurus izin ke BP2T. Karena bisa masuk kategori tower liar pihak Diskominfo telah memberikan peringatan kepada setiap perusahaan.
Kepala Diskominfo Kota Malang, Zulkifli Amrizal, S.Sos, M.Si mengatakan tiga perusahaan tersebut adalah PT Bali Towerindo, PT Sarana Utama Karya dan PT Iforte Solusi Infotek. Menurutnya ketiga perusahaan ini sudah mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun ketiga PT tersebut hanya memakai PKS sebagai izin serta rekomendasi perencanaan zonasi seluler dari Diskominfo.
Zul sapaan akrab Zulkifli Amrizal mengatakan selain izin dari BP2T, pembangunan tersebut juga harus mendapat izin gangguan dari warga terdampak. Setelah terjadi penolakan beberapa kali dari warga pihaknya langsung menegur dan mengirim surat kepada tiga PT tersebut. Surat tersebut berisi peringatan untuk segera menghentikan pembangunan tower sampai tiga PT terkait mengantongi izin dari BP2T. Untuk saat ini penyegelan pembangunan diserahkan kepada Satpol PP Kota Malang.
Kasatpol PP, Agoes Eddy Poetranto mengaku masih menunggu surat rekomendasi dari BP2T dan Diskominfo untuk melakukan penyegelan. Namun Kepala BP2T, Indri Ardoyo menegaskan bahwa tidak ada surat rekomendasi yang dilekuarkan BP2T. Menurutnya, pembangunan tower-tower tersebut bisa langsung disegel karena tidak berizin. Sebaliknya surat rekomendasi penyegelan bisa dikeluarkan apabila pembangunan tower melanggar izin yang sudah di keluarkan BP2T.
“Kalau ada tower yang melanggar ketentuan dalam syarat perizinan, mungkin BP2T bisa mengeluarkan rekomendasi untuk penyegelan. Untuk kasus ini izin saja tidak ada ya bisa langsung dieksekusi,” pungkas Indri.
Sumber gambar: republika.co.id