Kota Malang, SeputarMalang.Com – Pembangunan Jembatan Kedungkandang terancam batal, dikarenakan Pemkot Malang belum bisa menyelesaikan masalah hukum di dalamnya. Masalah tersebut terkait dua fraksi DPRD yakni, Golkar dan PDIP yang mendorong agar dana Rp 30 miliar dari dana Rp 90 miliar pembangunan jembatan, dicabut dan dialihkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) mendatang.
Sementara Bambang Sumarto selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Malang juga mengungkapkan terkait hal tersebut yakni dalam rapat paripurna sore kemarin, bersama eksekutif Pemkot Malang. “Kalau Pemkot menyebut jembatan Kedungkandang masih ada permasalahan hukum dengan Polresta, ya sebaiknya proyek tersebut lebih baik dicabut saja, agar anggaran bisa dipakai untuk yang lain,” kata Bambang di dalam Sidang Paripurna penyampaian jawaban Walikota terhadap pandangan fraksi terkait LKPJ walikota, kemarin.
Namun nampaknya, dewan tidak bisa menunda-nunda lagi untuk menghentikan pembangunan Jembatan Kedungkandang. Meskipun sudah masuk dalam APBD. Pasalnya, Pemkot tidak kunjung bertindak menjalankan pembangunan proyek Jembatan tersebut. padahal jembatan tersebut direncanakan selesai dalam tiga tahun pemerintahan Mochamad Anton. Dewan juga mengungkapkan bahwa untuk pengubahan APBD Rp 30 Miliar proyek jembatan Kedungkandang, ditanggapi normatif oleh Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono. Menurutnya Pemkot Malang belum sampai memakai opsi pencabutan pengerjaan proyek Jembatan Kedungkandang. Pemerintah masih akan berkoordinasi kembali terkait jembatan yang akan menjadi jalur utama Malang timur tersebut.
Sutiaji Wawali Kota Malang membacakan jawaban Pemkot Malang. Dalam paripurna jawaban atas pertanyaan anggota dewan dalam LKPJ (Laporan Keuangan Pertanggungjawaban). Dalam pemaparannya, Pemkot Malang tidak menjawab beberapa pertanyaan seperti jalur satu arah, Pasar Blimbing, Pasar Dinoyo, rincian data CSR, amdalalin, masalah hukum jacking Jalan Bondowoso, Jembatan Kedungkandang serta lokasi Islamic Center.
Diketahui bahwa hingga saat ini jembatan yang dibangun tahun 2012 tersebut masih meninggalkan permasalahan hukum. Proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang mulai dibangun oleh PT Nugraha Adi Taruna (NAT) pada tahun 2012. Padahal proyek tersebut harus selesai pada tahun 2013 lalu. Akan tetapi proyek tersebut malah belum selesai dan meninggalkan proyek yang sudah mulai membangun rangka pondasi tersebut. Padahal, PT NAT sudah mengambil uang muka sebesar Rp 7 miliar dari total proyek Rp 54 miliar saat itu. Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pembangunan yang telah dilakukan hanya sekitar Rp 5,2 miliar, padahal uang muka yang dicairkan mencapai Rp 7 miliar.
Sumber gambar : klikapa.com