Kabupaten Malang, SeputarMalang,Com – Sore kemarin, Tim Buser Polres Malang berhasil menangkap jaringan alap-alap pencurian sepeda motor yang selama ini beraksi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Begitu nekatnya pencuri ini, lantaran dua di antaranya tersangka adalah residivis atau sudah pernah keluar masuk penjara dalam perkara yang sama. Ketiga tersangka itu, Paidi Alex (30) yang berasal dari Dusun Krajan, Desa Mbangkong, dan Sarkali (25) yang berasal dari Dusun Sumberduren, Desa Sidodadi, yang berperan sebagai eksekutor.
Sedangkan tersangka yang bernama Heri Joko Witanto (29) yang berasal dari Dusun Sindurejo, Desa Banjarsari, yang tugasnya hanya menerima hasil motor curian yang akan dijual kepada penadah. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengatakan petugas menangkap mereka di rumahnya masing-masing. Penangkapan mereka berhasil karena selama beberapa pekan ini Tim Buser telah melakukan penyelidikan.
Menyakut dengan bukti kejahatan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga sepada motor hasil curian dengan jenis Honda VB 150 R nopol N 6751EED, motor Honda Beat N4379IX dan motor Honda Vario N3561 ID. Dan Polisi berhasil menyita empat buah kunci T yang diduga sebagai sarana untuk melakukan kejahatan tersebut. Dia juga menjelaskan ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Tersangka yang bernama Suhri merupakan residivis kasus curanmor, pada Mei 2013 lalu. Sedangkan Paidi juga pernah mendekam dipenjara LP Lowokwaru, karena penada sepeda motor. Begitu mereka berdua sudah bebas, mereka kembali melakukan kasus kejahatan yang sama. Aksi pertamanya dilakukan pada akhir 2014 lalu, dan terakhir pada Februari 2016. Selain beraksi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, mereka juga mencuri motor di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Sumbermanjing Wetan.
Modus yang dilakukan oleh mereka adalah keliling untuk mencari sasaran, begitu sudah mendapatkan motor yang telah diincar mereka langsung beraksi. Setelah berhasil, motor curian langsung diserahkan kepada Heri Joko Witanto. Selanjutnya motor akan dijual kepada penadah di wilayah lumajang yang per unitnya seharga 2 juta sampai 3 juta. Mereka mengatakan bahwa hasil curian motor tersebut akan dibagi dan habis untuk makan-makan.
Sumber gambar: okezone.com