Kota Malang, SeputarMalang.Com – Dua Kepala daerah di Malang yakni Walikota Malang, H Mochmammad Anton serta Bupati Malang, H Rendra Kresna masih ragu-ragu perihal judicial review. Namun keduanya tetap bertekad untuk melawan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Hingga sekarang Abah Anton hanya melayangkan nota protes ke Kementerian. Sementara Bung Rendra hanya menggelar penggalangan dukungan penolakan dari kepala daerah lainya.
UU Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur pengalihan pengelolaan sekolah SMA/SMK dari kota ke tingkat provinsi, memang jadi bahan obrolan serius di Malang. Dari tiga kepala daerah di Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, hanya Walikota Batu Eddy Rumpoko yang menjetujui UU tersebut. Hanya saja Abah Anton dan Bung Rendra masih belum mengikuti jejak Walikota Surabaya dan Blitar untuk mengajukan judicial review.
Abah Anton menjelaskan bahwa dia sebenarnya tidak ingin melanggar UU. Tetapi ada beberapa hal yang dirasa mengganggu dan menjadi keberatan baginya. Baginya hal yang membuat keberatan tersebut adalah tentang kuota siswa asli Kota Malang di setiap sekolah adalah 90 persen. “Ketika masuk di tingkat provinsi apakah akan tetap konsisten 90 persen,” ujarnya. Tak hanya itu Abah Anton juga menyinggung tentang program sekolah gratis untuk siswa miskin berprestasi. Sama seperti kuota siswa apakah program tersebut bisa berjalan setelah diambil alih provinsi.
Untuk itu Abah Anton menjelaskan bahwa bukan tidak mungkin judicial review juga akan dilayangkan ke MK seperti halnya yang dilakukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Namun Abah Anton masih belum memberi kepastian mengenai tindakan tersebut. Pasalnya saat dimintai keterangan perihal keputusan judicial review Abah Anton hanya menjawab akan dipertimbangkan lagi.
“Intinya kami sebenarnya tidak ingin menetang UU yang sudah diberlakukan tersebut. Kami hanya ingin pendidikan Kota Malang berjalan dengan baik dan kualitas yang diberikan akan semakin meningkat,” pungkas Abah Anton.
Sumber gambar: metrotvnews.com