Kabupaten Malang, SeputarMalang.Com – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang masih tinggi. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, pada tahun 2015 tercatat 73 kasus dengan total 299 orang pecandu yang direhabilitasi. Sedangkan pada tahun ini, jumlah kasus dan pecandu yang direhabilitasi ditargetkan sudah berkurang 25 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten, AKBP I Made Arjana SH MH saat pemasangan stiker “Stop Narkoba” di Pendopo paten Malang, kemarin. Untuk mengurangi jumlah penyalahgunaan narkoba sampai zero atau nol masih belum bisa. Namun, akan tetap diupayakan terus agar tiap tahunnya berkurang. Dia menjelaskan, jenis narkoba yang disalahgunakan dan yang sedang beredar di lingkungan masyarakat sangat beragam. Mulai dari pil koplo, ganja, sabu-sabu, ekstasi, hingga obat-obatan yan berjenis baru dan belum terdaftar.
Semua jenis obat-obatan terlarang maupun psikotropika itu sangat berbahaya dan peredarannya harus di putus. Narkotika yang sering dikonsumsi oleh para pemuda sekarang adalah narkotika yang berbentuk pil, bila dikonsumsi secara terus menerus, maka bakal menimbulkan kecanduan. Sedangkan jika mengonsumsinya sudah dalam waktu yang panjang akan menyebabkan kelumpuhan dan hilang ingatan. Begitupula dengan jenis narkoba lainnya yang menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Oleh sebab itu, pihak BNN terus menggelar kampanye tentang bahaya mengonsumsi narkoba kepada masyarakat. Salah satunya dengan menempel stiker “Stop Narkoba” pada mobil-mobil dinas milik Pemkab Malang.
Hari ini BNN akan berkerja sama dengan Pemkot Malang untuk memerangi narkoba. BNN juga sudah melakukan sosialisasi tentang bahayanya narkoba kepada sopir angkot. Menurutnya dengan memasang stiker tersebut bisa menimbulkan kepedulian masyarakat untuk memerangi narkoba. Terutama bagi para pejabat yang mobil dinasnya telah ditempeli stiker. Pemasangan stiker tersebut merupakan salah satu bentuk dari kampanye untuk memerangi peredaran narkoba. untuk pelaku penyalahgunaan narkoba pemula, wajib untuk mengikuti rehabilitasi. Maka dari itu sudah menjadi tugas BNN Kabupaten Malang untuk melakukan rehabilitasi tersebut. Tentunya BNN akan memberikan pendampingan selama rehabilitasi hingga yang bersangkutan benar-benar sembuh.