Kabupaten Malang, SeputarMalang.Com – Anggota DPRD Kabupaten Malang Loekito Purwandono, yang merupakan tersangka kasus perzinahan kemarin memenuhi Panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Politisi asal Partai NasDem ini diperiksa selama tiga jam dengan 28 pertanyaan.
Loekito datang dengan didampingi tiga kuasa hukumnya saat pukul 09.00 WIB tepat. Ketiga kuasa hukum yang mendampingi pria berkacamata itu yakni Abdul Halim S.H, Agus Salim S.H dan Syafullah S.H. Mereka diinterogasi langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo S.H Muh,
Ketiganya langsung keluar tanpa memberikan statemen setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam. “Sudah ya mas foto-fotonya,” kata Loekito sambil tersenyum dan berlalu begitu saja. Salah seorang kuasa hukumnya, Agus Salim berjanji akan memberikan keterangan dalam jangka waktu dekat ini. “Kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengomentari hasil pemeriksaan. Tapi, dalam waktu dekat, akan kami lakukan klarifikasi terkait kasus yang dialami klien kami,” ujarnya kemarin kepada wartawan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat SIK meski status Loekito sebagai tersangka, ia tidak dilakukan penahanan. “Karena ancaman hukumannya, hanya sembilan bulan, maka tidak perlu dilakukan penahanan. Selain itu tersangka juga kooperatif, dengan memenuhi panggilan kami,” jelasnya.
Dijelaskannya, penyidik memiliki bukti yang kuat mengenai penetapan Loekito sebagai tersangka. Beberapa bukti itu seperti foto-foto mesra Loekito dengan Itje Permatasi yang merupakan istri dari pengusaha Sukma Raharja yang melaporkan Politisi asal Partai NasDem ini. “Selain itu, kami telah memintai keterangan dari para saksi, yang menyatakan bahwa memergoki Loekito ini, masuk hotel bersama Itje,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini.
Kemudian pihaknya akan memanggil Itje Permatasari yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada Senin (13/4) pekan depan, proses akan dilanjutkan dengan konfrontir antara pelapor, tersangka dan Loekito. “Untuk kedua tersangka ini, kami jerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” jelas Perwira Pertama (Pama) dengan tiga balok di pundaknya ini.
Loekito Purwandono dilaporkan telah berselingkuh dengan istri pengusaha Sukma Raharja, bernama Itje Permatasari. Akhirnya penyidik Satreskrim Polres Malang pada awal pekan kemarin menetapkan Loekito sebagai tersangka.
Sumber gambar : pojokpitu.com