Surabaya, SeputarMalang.Com – Setelah melalui pembahasan berkali-kali, DPRD Jatim akhirnya menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang dana cadangan dan Raperda tentang perubahan APBD provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016. Dari pandangan fraksi-fraksi yang hadir, semua fraksi menyetujui Raperda ini. Hal ini terlihat saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Rabu (31/8/2016).
Dr. H. Soekarwo Gubernur Jatim menyampaikan bahwa besarnya dana yang dibutuhkan Pemprov Jatim dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2019-2024 pada Tahun 2018 mendatang cukup besar. Dana tersebut dibutuhkan untuk membiayai kegiatan pendukung penyelenggaraan secara langsung, kegiatan penunjang, serta kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan selama pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang dana cadangan tersebut dilakukan terhadap ketentuan dalam pasal 3 ayat (3) yang mengatur rincian anggaran yang disisihkan untuk dana cadangan dengan rincian Tahun Anggaran 2015 sebanyak nihil, Tahun Anggaran 2016 sebanyak 400 miliar rupiah, dan Tahun Anggaran 2017 sebanyak 200 miliar rupiah.
Sementara itu, terkait raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, Pakde Karwo kembali menegaskan pemotongan anggaran tidak akan mempengaruhi kinerja Pemprov Jatim. “Saat ini kita sedang mengalami krisis ekonomi global, krisis ini jangka panjang dan saya perkirakan 10 tahun belum tentu selesai. Ini karena liberalisasi atas nama efisiensi yang kemudian melemahkan sistem ekonomi. Bagaimanapun APBD dan pendapatan daerah turun, kita harus tetap jaga supaya ini semua tetap stabil,” ujar Pakde Karwo.
Pakde Karwo menambahkan, efisiensi belanja pada SKPD diakibatkan melambatnya perumbuhan ekonomi global, nasional dan regional yang berdampak pada penuruan target Pendapatan Daerah, maka salah satu upaya logis dan rasional yang dilakukan dengan melakukan efisiensi atau pengurangan belanja. “Fungsi alokasi tidak mengurangi kinerja tapi dengan mengurangi belanja yang lain. Jadi keuangan itu terdiri dari makna, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Maka alokasinya tidak mengurangi sehingga stabilisasinya tetap ada terhadap program,” kata Pakde Karwo.
Agenda rapat paripurna kali ini membahas empat hal. Pertama, pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang dana cadangan. Kedua, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang dana cadangan. Ketiga, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap raperda tentang perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016. Keempat, pengambilan keputusan terhadap raperda tentang perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016.