KabupatenMalang, SeputarMalang.com – Pejabat Dishubkominfo Kabupaten Malang yang ditangkap oleh Densus 88 karena terlibat dengan aksi teror, Ahmad Ridho (40) akan segera dipecat. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Malang, Drs. Abdul Rachmad Firdaus, MSi membenarkan bahwa yang ditangkap itu anggotanya yang nanti Mabes Polri akan mengirim surat kepada Bapak Bupati yang menyatakan ada pegawainya yang ditangkap karena terlibat aksi terorisme. Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka maka yang bersangkutan akan dipecat untuk mempermudah proses hukumannya tersebut.
Dia juga menjelaskan, Ridho merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan Penata Tk. I (III/d), dengan menerima gaji pokok Rp 4 juta perbulan. Sedangkan jabatan yang didudukinya sekarang adalah Kasie Simpul Transportasi yang berdomisili di perumahan Griya Permata Alam (GPA) Blok JM-07, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Sebenarnya Ridho itu baik, rajin sholat berjamaah di masjid dan juga selalu konsisten puasa Senin-Kamis. Sama teman-temannya lain, juga ramah. Tapi menurut pria berkacamata ini dia merupakan pindahan dari Dishubkominfo, Kota Banjarmasin, sejak empat tahun yang lalu.
Firdaus juga menuturkan bahwa sebelumnya Ridho memang kaya raya, namun setelah bergabung dengan salah satu organisasi, tiba-tiba dia menjual rumahnya dan mobilnya sehingga dia jatuh miskin. Sajak itu lah Firdaus mencurigai yang bersangkutan telah terjerumus ke organisasi tersebut.
Sumber gambar: www.bintang.com