Kabupaten Malang, SeputarMalang.Com – Saat ini nasib keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di pinggiran Jalan Mondoroko Selatan, Kecamatan Singosari sedang di ujung tanduk. Pasalnya, areal yang menjadi tempat berjualan para PKL selama 15 tahun lalu, akan digusur oleh Pemkab Malang, karenakan tempat para pedagang tersebut memang merupakan aset negara atau fasilitas umum dan para pedagang kaki lima tersebut juga tak memiliki izin untuk berdagang di lokasi tersebut.
Disisi lain, para pedagang kaki lima mengharapkan bukan dilakukan penggusuran melainkan Pemkab mencarikan areal pengganti agar tetap bisa berjualan. Tercacat sejak tahun 2000 silam sebanyak lebih dari 20 PKL menggantungkan hidupnya dengan berjualan di areal tersebut. lantaran tempatnya yang strategis. Kini para pedagang resah atas rencana penggusuran tersebut. salah seorang PKL, Sumira, nenek berusia 71 tahun, juga mengaku rela di gusur asal Pemkab menyediakan lahan pengganti bagi para pedagang untuk bisa melanjutkan perjualan kembali. “Jangan asal gusur begitu saja. Kami ini hanya orang kecil yang menggantungkan hidup dari berjualan seperti ini. Kalau kami digusur, terus dapat uang darimana?”ujar Sumira, kemarin.
Sumira beserta PKL lainnya mengakui bahwa berjualan di areal tersebut tidak memiliki izin. Namun seharusnya Pemkab memiliki belas kasih sedikit kepada PKL. Sumira melanjutkan ucapannya “kami tidak ngotot untuk tetap bertahan. Kalau pemerintah mencarikan lahan untuk berjualan, tentunya kami setuju”. Sedangkan PKL, Darsono mengatakan, alasan penggusuran itu adalah persoalan irigasi. Namun menurutnya alasan tersebut tidak masuk akal, lantaran sekitar tempat itu jarang terjadi banjir. Para pedagang juga selalu menjaga kebersihan saat berjualan di areal tersebut. apalagi saluran irigasi tempat tersebut, berukuran besar. Di tempat yang sama, Darsono juga mengatakan dia menduga penggusuran tersebut, karena akan dibangun ruko di lahan kosong yang berada di belakang tempat PKL berjualan.padahal tanah kosong tersebut masih sengketa.
Menurutnya, penggusuran itu diketahui setelah mendapatkan surat dari Pemkab Malang yang berisi batas waktu PKL untuk pindah pada 28 Februari. Permasalahan ini sudah dibawa ke DPRD setempat, yang pada intinya menolak penggusuran. Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Malang, Rahmat Kartala mengatakan, meminta kepada Pemkab untuk menunda penggusuran tersebut. permasalahan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait, kemudian seluruh pihak terkait, duduk bersama untuk membahas permasalahan tentang penggusuran PKL tersebut.
Sumber gambar: kompas.com